Selasa, 07 Februari 2012


KEMENHUB DAN BNN TEKEN MOU TANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Jakarta, 31/01/112) Permasalahan yang dihadapi sektor transportasi yang cukup kompleks, membuat Kementerian Perhubungan sangat membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap kelancaran penyelenggaraan transportasi. Salah satunya ditandai dengan penandatanganan naskah bersama dengan Badan Narkotika Nasional.
 
Kerjasama antara Kemenhub dan BNN ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan penggunaan narkotika dan psikotropika (narkoba) yaitu tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pada Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api yang nantinya implementasi akan dibentuk institusi bersama yang akan mengatur operasional di lapangan.
 
"Saya sangat mendukung upaya BNN, peraturan bersama ini tujuannya adalah keselamatan transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api. Dengan demikian kita dapat mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada 2015 mendatang," ujar Menhub seusai penandatangan kesepakatan Peraturan Bersama di Jakarta, Senin (30/1).
 
Menurut Menhub,  kerjasama dengan BNN ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dibuat pada Desember 2011 bersama sejumlah instansi selain BNN, yakni.Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Implementasi di lapangan, salah satunya akan ada pertukaran data, yang sudah dimulai bulan lalu. Dengan peraturan bersama ini, akan disusun organisasi yang buat petunjuk bersama. Ini akan menjadi satuan tugas, BNN bidang hukumnya. 
 
Menhub mengemukakan penyalahgunaan narkoba bagi petugas dan operator transportasi akan mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, juga mengganggu sosial ekononi dan nyawa. 
 
"Untuk itu kepada seluruh jajaran Kemenhub, saya minta serius agar kita bisa menjadi bagian dari BNN, BNN harus terhubung dengan seluruh kementerian," imbuh Menhub.
 
Sementara itu, Kepala BNN Gories Mere mengatakan sebanyak 1,07% kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta terjadi akibat pengemudi menggunakan narkoba. Narkoba memiliki dua afek yang berbahaya dan membuat penggunanya memiliki disorientasi ruang dan waktu serta misorientasi panca inderanya hingga bisa mengakibatkan musibah pada saat mengendarai.
 
“Narkoba mempengaruhi system otak dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan terkait dengan keselamatan dan keamanan bertransportasi. Untuk itu mari kita cegah bersama-sama agar terhindar dari penyelahgunaan narkoba,” ujar Gories. (CHAN)

Selasa, 31 Januari 2012

Peristiwa : Jangan tinggalkan anak sendirian di mobil!


Satu lagi kisah tragis terjadi di Australia. Seorang anak berusia 2 tahun meninggal di dalam mobil curian yang ditinggalkan pencurinya. Peristiwa itu terjadi Senin, 4 Desember, beberapa kilometer dari pusat perbelanjaan tempat mobil itu dicuri.
Anak kecil yang bernama Leo rupanya menderita serangan jantung akibat ditinggal sendiri di dalam mobil yang panasnya mencapai lebih dari 26 derajat Celcius, selama dua jam lebih.
Menurut polisi, pencuri mobil BMW hitam yang mencurinya di sebuah pusat perbelanjaan di Cabramatta, daerah pinggiran Sydney, tampaknya tidak tahu ada anak kecil di dalamnya. Tetapi begitu mengetahui bahwa ada anak kecil menangis di dalam mobil, pencuri itu pun lalu meninggalkan mobil itu begitu saja.
Ibu Leo sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia tidak menyadari bahwa meninggalkan anak berusia dua tahun di dalam mobil yang ACnya dihidupkan bisa membahayakan. Kali ini bahaya bukan karena AC yang menyala terus, melainkan dari pencuri.
Setelah dua setengah jam menghilang, Leo ditemukan tidak sadar di dalam mobil. Ia lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi nasib bicara lain, ia meninggal dalam perjalanan di pangakuan kedua orangtuanya.

Polisi kini sedang melacak keberadaan si pencuri untuk dimintai tanggung jawabnya.

Hak dan Kewajiban Pemakai Jalan Tol

Pada dasarnya, menurut Peraturan Pemerintah R.I Nomor 8 Tahun 1990, Jalan Tol merupakan alternatif jalan umum, lantaran itu, semua peraturan yang berlaku di jalan umum juga berlaku di jalan bebas hambatan ini. Selain itu, pengguna Jalan Tol juga wajib mentaati beberapa ketentuan yang berlaku di Jalan Tol.

Sedang beberapa hak dan kewajiban pemakai Jalan Tol adalah sebagai berikut:
1. Wajib membayar tol kepada Badan sesuai dengan ketentuan tarif yang ditetapkan.
2. Pemakai Jalan Tol wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada arus Jalan Tol yang bersangkutan bila:
a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar, sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.
3. Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian Jalan Tol.
b. Bangunan Perlengkapan Jalan Tol.
c. Perlengkapan Jalan Tol.
d. Sarana Penunjang sarana Jalan Tol.
4. Semua ketentuan tersebut juga berlaku untuk jalan penghubung tol.

Karena itu, Anda harus hati-hati saat melintas di Jalan Tol. Sehingga, Anda akan terbebas dari semua sangsi yang bakal dituntut oleh pengelola Jalan Tol, baik itu yang dikelola oleh PT Jasa Marga, maupun Badan pengelola lainnya

Petunjuk Mengemudi Malam Hari

 Mengemudi di malam hari itu terkadang lebih menyenangkan. Udara tidak panas, dan biasanya situasi lalu lintas lebih lenggang dibanding siang hari. Akan tetapi, pekerjaan ini terkadang berbahaya hingga Anda perlu jauh lebih berhati-hati. Berikut ini beberapa petunjuk yang patut Anda cermati, demi keselamatan Anda sendiri dan pengendara lain.

1. Yang harus diperhatikan adalah Anda harus melihat dan terlihat jelas. Yakinkan, lampu, kaca spion mobil Anda berdungsi baik dan dalam keadaan bersih.

2. Ketika mengemudi di malam hari, gunakan selalu lampu besar dan jangan membiasakan menggunakan lampu kecil ketika hari mulai gelap. Agar lebih aman, gunakan paku marka (delineator) dan patok penuntun (guide post) sebagai referensi dalam mengemudi.

3. Anda dapat melihat lebih baik dengan lampu jauh sampai dengan 100 m jarak pandang. Namun, jaga agar tidak menyilaukan orang lain yang datang dari arah berlawanan. Bila Anda abaikan, sorotan lampu jauh mobil Anda dapat menyilaukan pengendara lain hingga kehilangan kontrol. Tidak hanya orang lain yang dapat celaka, bisa jadi bakal mencelakakan diri Anda sendiri. Tapi, jika Anda menggunakan lampu pendek, jangan memacu mobil Anda lebih dari 65km/jam. Perhatikan itu!

4. Yang terpenting lagi, kalau ngantuk segera hentikan mobil Anda. Istirahat sejenak, keluar sebentar dari mobil adalah cara ampuh mengusir ngantuk. Selamat jalan, semoga selamat sampai tujuan!

Menggunakan Lampu Dim dan Klakson

Sopan santun berlalu lintas di negeri kita memang sudah lama sekali kita lupakan. Maklum, untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) di negeri ini, ukurannya memang bukan keterampilan membawa kendaraan bermotor. Asal punya KTP dan uang, dijamin bisa mendapatkan kartu yang jaman dulu sering disebut dengan rebues itu. Jangankan bagaimana cara berkendara yang benar, menggunakan lampu dim dan klakson saja banyak sekali pengemudi yang tak mengerti tata caranya. Tak percaya? Amati saja kebiasaan pengemudi di Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Jakarta Cikampek. Mungkin, seratus orang pengemudi yang ada, hanya ada tak lebih dari 5 orang yang sebenarnya pantas mendapatkan SIM. 

Menurut regulasi berlalu lintas di dunia internasional, yang juga terdapat dalam UU Nomor 14 tahun 1992 tetantang lalu lintas berikut peraturan pemerintah yang menyertainya, klakson dan lampu dim itu hanya boleh digunakan ketika darurat saja. Mestinya, Anda harus segera mematikan lampu dim atau jarak jauh ketika Anda pada kesempatan pertama berpapasan dengan pengendara lain dari arah depan. 

Ketika pengemudi lain menggunakan lampu dim berkedip-kedim, itu artinya ia memberikan prioritas kepada Anda untuk bergerak lebih dahulu. Tetapi, tanda ini terkadang berlaku kebalikan di negeri kita. Ini yang salah kaprah.

Ketika Anda mengikuti kendaraan lain di belakangnya, sebenarnya tidak diperbolehkan menyalakan lampu dim. Pasalnya, cara ini dapat menyilaukan kendaraan yang kita ikuti, dan tentu saja sangat membahayakan. Sebaliknya, bila kita tahu diikuti kendaran lain di belakang yang ingin mendahului, sementara jalur sebelah kiri memungkinkan untuk digunakan, sebaiknya kendaraan yang ingin mendahului itu segera diberi kesempatan untuk menyalip. Tetapi, kalau lalu lintas padat, pertahankan jalur yang Anda lalui Berpindah jalur, memang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan setelah jalur benar-benar aman . 

Cuma persoalannya, cara berlalu lintas yang benar, memang sudah menjadi barang langka di negeri ini. Ketika seseorang ingin berkendaraan yang benar, e… malah dapat ejekan. Yang ugal-ugalan, malah mendapat sorakan. Tetapi, tak ada salahnya budaya sopan berlalu lintas itu mulai kita tumbuh kembangkan lagi. Ingat! Lebih baik sedikit lambat asal selamat. 

Mengusir Embun Kaca Selagi Hujan

- UNTUK mobil dengan pendingin ruangan (AC), embun yang sering kali mengganggu pandangan kaca bagian dalam memang gampang diusir. Tinggal operasikan saja sistem AC-nya, dan semua kabut pun bakal hilang seketika. Tetapi, ketika sistem AC itu tak bekerja normal, memang sedikit repot. Mengusap-usap kaca bagian dalam dengan lap kanebo basah, memang dapat membantu mengusir penghalang pandangan itu. Tetapi, cara ini juga agak repot juga.

Tetapi, Anda tak perlu gusar dulu. Ternyata, sampo rambut dapat digunakan juga untuk menghardik embun penghalang pandangan ini. Caranya, oleskan sedikit sampo di bagian dalam kaca mobil Anda secara merata, tetapi tipis-tipis saja. Cara ini dijamin dapat membuat kaca depan mobil Anda jernih dan tak perlu dilap lagi berulang kali. Lantaran itu, tak ada salahnya bila Anda selalu menyiapkan sebotol kecil sampo di bagain dalam mobil ketika berkendara di musim hujan atau pergi ke luar kota. 

Lain lagi bila penghapus kaca depan ogah dioperasikan. Untuk urusan ini, Anda dapat memanfaatkan tembakau rokok kretek atau tembakau jenis lainnya. Caranya, oleskan tembakau ini di bagian luar kaca depan. Memang agak aneh, tetapi kemujarabannya telah teruji. Cobalah!

Minggu, 29 Januari 2012

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  adalah Suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas hambatan dan kemacetan di jalan, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan. sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009