Jumat, 24 Juni 2011

Drive Thru

Tingkatkan Pelayanan PKB Dengan Fasilitas Drive Thru

 Para pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor nantinya tidak perlu turun dari kendaraan jika ingin melakukan pengujian. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berencana menambah fasilitas pelayanan dengan membangun layanan uji kir drive thru.

Pembangunan dan pengoperasian drive thru yang rencananya akan dimulai tahun anggaran 2012 mendatang, sebagai langkah awal Dishub melakukan proses pengadaan pos untuk persiapan proses layanan drive thru di tahun anggaran 2011.Untuk mendukung realisasi drive thru di PKB, Dishubjuga berencana melengkapi dengan koneksi alat uji dengan aplikasi sistem informasi uji kendaraan dan pengadaan alat pengukur Indek Kepuasan Masyarakat (IKM). Selain itu peningkatan layanan serta penambahan sarana prasarana juga ditingkatkan berupa pendaftaran secara online. Sehingga nantinya pengguna jasa pengujian bisa melakukanpendaftaran uji kir di terminal, mall, dan kantor Dishub.

Dengan system drive thru uji kendaraan yang berbasis teknologi informasi ini, pelayanan dapat berlangsung lebih cepat. Dengan tahapan pra uji, uji mekanis hingga penyerahan hasil uji. Karena jika sebelumnya pelayanan kir membutuhkan waktu lebih lama hingga tahap penyerahan hasil. Dengan sistem ini nantinya bisa dilakukan dalam waktu yang jauh lebih singkat dan mendapatkan kepastian waktu. karena nomor kode mesin kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam sistem online dapat dengan cepat bisa diketahui dengan menggunakan alat pemindai mesin khusus.

Diharapkan dengan menggunakan sistem ini pengujian kendaraan dapat berlangsung lebih cepat dan dapat menekan praktek percaloan yang sering terjadi hingga pelayanan baru ini dapat membuat masyarakat merasa nyaman dan aman pada saat melakukan uji kendaraan.

PKB Tingkatkan Pelayanan dengan Pendaftaran Uji Kendaraan Secara Online

 Awal tahun 2012 mendatang pengujian KIR dikota Surabaya akan dilakukan dengan sistem online. Untuk mempersiapkan layanan secara cepat melalui sistem online itu, Dishub Surabaya mulai mempersiapkan perangkat teknologinya dan memasukkan data layanan untuk PKB kedalam sistem online.

Dalam proses pendaftaran online ini nantinya para pengguna jasa PKB hannya sebatas melakukan proses pendaftaran yang biasanya dilakukan 2-3 hari sebelum pengujian di PKB Tandes atau Wiyung. Selanjutnya untuk pengujian kendaraan sendiri tetap harus dilakukan di UPTD PKB Wiyung atau Tandes, jelas Budi Basuki selaku Kepala Sub. Bagian Tata Usaha UPTD PKB Tandes. Pendaftaran dilakukan sebelum masa berlaku habis, dimana nantinya pengguna jasa PKB dapat memilih tanggal pengujian serta tempat pengujian.

Kamis, 23 Juni 2011

Drive Thru

Tingkatkan Pelayanan PKB Dengan Fasilitas Drive Thru

 Para pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor nantinya tidak perlu turun dari kendaraan jika ingin melakukan pengujian. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berencana menambah fasilitas pelayanan dengan membangun layanan uji kir drive thru.

Pembangunan dan pengoperasian drive thru yang rencananya akan dimulai tahun anggaran 2012 mendatang, sebagai langkah awal Dishub melakukan proses pengadaan pos untuk persiapan proses layanan drive thru di tahun anggaran 2011.Untuk mendukung realisasi drive thru di PKB, Dishubjuga berencana melengkapi dengan koneksi alat uji dengan aplikasi sistem informasi uji kendaraan dan pengadaan alat pengukur Indek Kepuasan Masyarakat (IKM). Selain itu peningkatan layanan serta penambahan sarana prasarana juga ditingkatkan berupa pendaftaran secara online. Sehingga nantinya pengguna jasa pengujian bisa melakukanpendaftaran uji kir di terminal, mall, dan kantor Dishub.

Dengan system drive thru uji kendaraan yang berbasis teknologi informasi ini, pelayanan dapat berlangsung lebih cepat. Dengan tahapan pra uji, uji mekanis hingga penyerahan hasil uji. Karena jika sebelumnya pelayanan kir membutuhkan waktu lebih lama hingga tahap penyerahan hasil. Dengan sistem ini nantinya bisa dilakukan dalam waktu yang jauh lebih singkat dan mendapatkan kepastian waktu. karena nomor kode mesin kendaraan yang akan dimasukkan ke dalam sistem online dapat dengan cepat bisa diketahui dengan menggunakan alat pemindai mesin khusus.

Diharapkan dengan menggunakan sistem ini pengujian kendaraan dapat berlangsung lebih cepat dan dapat menekan praktek percaloan yang sering terjadi hingga pelayanan baru ini dapat membuat masyarakat merasa nyaman dan aman pada saat melakukan uji kendaraan.

Pendaftaran

PKB Tingkatkan Pelayanan dengan Pendaftaran Uji Kendaraan Secara Online

Awal tahun 2012 mendatang pengujian KIR dikota Surabaya akan dilakukan dengan sistem online. Untuk mempersiapkan layanan secara cepat melalui sistem online itu, Dishub Surabaya mulai mempersiapkan perangkat teknologinya dan memasukkan data layanan untuk PKB kedalam sistem online.

Dalam proses pendaftaran online ini nantinya para pengguna jasa PKB hannya sebatas melakukan proses pendaftaran yang biasanya dilakukan 2-3 hari sebelum pengujian di PKB Tandes atau Wiyung. Selanjutnya untuk pengujian kendaraan sendiri tetap harus dilakukan di UPTD PKB Wiyung atau Tandes, jelas Budi Basuki selaku Kepala Sub. Bagian Tata Usaha UPTD PKB Tandes. Pendaftaran dilakukan sebelum masa berlaku habis, dimana nantinya pengguna jasa PKB dapat memilih tanggal pengujian serta tempat pengujian. 

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN
(PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO. 26 TAHUN  2007 )


Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri persyaratan sebagai berikut 
A. Untuk PENGUJIAN BERKALA kendaraan bermotor PERTAMA harus dilampiri:
1. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ).
2. Surat Keterangan Sertifikat Registrasi Uji Type.
3. Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin
4. Bukti pelunasan Retribusi Uji
5. Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan Yang Dinyatakan Tidak Lulus Uji.

B. Untuk PENGUJIAN BERKALA kendaraan bermotor LANJUTAN harus dilampiri :
1.    Foto Copy Buku Uji dan Asli.
2.    Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ).
3.    Gesekan Nomor Mesin, Nomor Rangka dan Nomor Uji.
4.    Bukti Pelunasan Retribusi Uji.
5.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Untuk Kendaraan Yang Kehilangan Buku Uji / STNK
6.    Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan Yang Dinyatakan Tidak Lulus Uji.

Rabu, 22 Juni 2011

Syarat

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN
(PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO. 26 TAHUN  2007 )


Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri persyaratan sebagai berikut 
A. Untuk PENGUJIAN BERKALA kendaraan bermotor PERTAMA harus dilampiri :
1. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ).
2. Surat Keterangan Sertifikat Registrasi Uji Type.
3. Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin
4. Bukti pelunasan Retribusi Uji
5. Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan Yang Dinyatakan Tidak Lulus Uji.

B. Untuk PENGUJIAN BERKALA kendaraan bermotor LANJUTAN harus dilampiri :
1.    Foto Copy Buku Uji dan Asli.
2.    Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ).
3.    Gesekan Nomor Mesin, Nomor Rangka dan Nomor Uji.
4.    Bukti Pelunasan Retribusi Uji.
5.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Untuk Kendaraan Yang Kehilangan Buku Uji / STNK
6.    Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan Yang Dinyatakan Tidak Lulus Uji.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan

Selasa, 21 Juni 2011

Sesuai Dengan UU No. 29/2009 Pasal 48 (1) :
Setiap Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Jalan Harus Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
Sesuai Dengan UU No. 29/2009 Pasal 48 (1) :
Setiap Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Jalan Harus Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Senin, 20 Juni 2011

Data Statistik Pengujian


JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR


NO
JENIS KENDARAAN
TAHUN
2004
2005
2006
2007
2008
2009
1
Sepeda motor
800.008 
883.838
928.686
972.645
1.028.686
3.007.739
2
Mobil Penumpang
204.313
135.592
228.195
232.888
244.435
526.837
3
Mobil Barang
79.725
135.592
84.371
86.671
84.968
206.482
4
Mobil bus
   *   Umum
        -   Bus Besar
        -   Bus Sedang
        -   Bus Kecil
   *   Bukan umum


1.060
-
-
771
 

1.353
-
-
853 


1.077
-
-
810


804
-
-
1.011


776
-
-
1.108


6.690
-
-
-
5
Kendaraan Khusus
92
73
76
90
75
361
6
Mobil Penumpang Umum
11.931
59.684
12.010
9.822
8.752
5.257
7
Kendaraan Roda Tiga
-
-
-
-
-
-
Jumlah  
1.097.900
 1.170.435
1.255.225
1.303.931
1.368.800
3.753.366

Data Statistik Pengujian


JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
JUMLAH KENDARAAN BERMOTOR


NO
JENIS KENDARAAN
TAHUN
2004
2005
2006
2007
2008
2009
1
Sepeda motor
800.008 
883.838
928.686
972.645
1.028.686
3.007.739
2
Mobil Penumpang
204.313
135.592
228.195
232.888
244.435
526.837
3
Mobil Barang
79.725
135.592
84.371
86.671
84.968
206.482
4
Mobil bus
   *   Umum
        -   Bus Besar
        -   Bus Sedang
        -   Bus Kecil
   *   Bukan umum


1.060
-
-
771
 

1.353
-
-
853 


1.077
-
-
810


804
-
-
1.011


776
-
-
1.108


6.690
-
-
-
5
Kendaraan Khusus
92
73
76
90
75
361
6
Mobil Penumpang Umum
11.931
59.684
12.010
9.822
8.752
5.257
7
Kendaraan Roda Tiga
-
-
-
-
-
-
Jumlah  
1.097.900
 1.170.435
1.255.225
1.303.931
1.368.800
3.753.366