Minggu, 14 Agustus 2011

TINGKAT KECELAKAAN DI JALAN

Isu keselamatan di jalan raya menjadi topik hangat menyusul pernyataan Road Safety Associtation (RSA).Isu ini semakin menguat setelah Presiden Federasi Otomobil Internasional (FIA) Jean Todt dalam kunjungannya ke Indonesia mengeluarkan pernyataan yang membuat kita (orang Indonesia) seharusnya menghargai arti sebuah nyawa manusia.

Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Todt menyebutkan di negara asalnya, Perancis, tidak pernah terjadi ritual tahunan sebanyak 49 orang tewas sia-sia per hari akibat kecelakaan lalu lintas seperti terjadi di Indonesia pada periode 12 hari arus mudik-balik Lebaran.

Pernyataan ini terasa seperti sebuah tamparan. Mengapa? karena yang bicara itu Todt dan bukan pejabat Indonesia. Todt menegaskan bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas menjadi problem sosial yang mendesak untuk diatasi.
Data www.makeroadsafe.org menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia menelan 3.000 jiwa, termasuk 500 anak- anak, setiap hari. Setahun 1,2 juta orang tewas dan sedikitnya 50 juta orang cedera yang bisa cacat seumur hidup. Celakanya, 85 persen dari total kematian ini (96 persen anak-anak) yang terjadi di negara-negara dengan pendapatan menengah ke bawah.

Di Indonesia, contohnya, pada 2009 tercatat 57.726 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 18.205 orang tewas. Jika dibagi 365 hari, ada hampir 50 orang meninggal setiap hari. Woow! Mengerikan. Kata orang, nyawa di Indonesia itu nggak ada artinya.

Menurut Todt, keselamatan di jalan raya sudah menjadi perhatian FIA sejak lama. Saat FIA masih dipimpin Max Mosley, pebalap top F1 Michael Schumacher tampil sebagai duta keselamatan di jalan raya. Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas membunuh jumlah orang yang sama banyaknya dengan malaria dan tuberkulosis (TB), tetapi komunitas internasional masih belum juga segera menyadarinya.

Sebagian dari kematian itu terjadi akibat buruknya infrastruktur jalan yang ada di suatu negara, ujarnya. Saat mendengar pernyataan Todt ini, segera terbayang lubang-lubang besar di berbagai ruas jalan di Indonesia, apalagi musim hujan seperti sekarang ini.

Lalu sampai kapan keadaan seperti ini harus dibiarkan? Menunggu aksi pemerintah? Mungkin tahun ini, pasca mudik dan arus balik lebaran nanti, jumlah orang yang mati sia-sia di jalan raya semakin banyak.

Apa yang dilakukan Road Safety Associtation (RSA) yang meminta dukungan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram, kalau naik motor tidak menggunakan helm, patut didukung.
Masalahnya, peraturan wajib menggunakan helm, terutama yang berstandar SNI masih banyak yang dilanggar, padahal peraturan itu sudah diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

"RSA meminta bantuan MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman," ujar Rio Octaviano, ketua umum RSA, usai bertemu Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam, di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut Rio, MUI diharapkan bisa mengeluarkan fatwa. "Posisi ulama sangat strategis selaku pemimpin informal di tengah masyarakat kita. Sebagai negara yang penduduknya muslim terbesar di dunia, ulama menjadi panutan umat. Sinergi RSA dan MUI diharapkan memperluas dan mempercepat guliran pesan keselamatan jalan di tengah masyarakat," ujarnya.

Ulama memegang peran penting untuk mengajak umat berkendara yang santun dan bersahabat di jalan. "Maklum, kecelakaan sudah sangat memprihatinkan," papar Edo Rusyanto, Kepala Litbang RSA.

Ia menambahkan, korban luka berat dan ringan lebih dari 250 ribu orang. "Rata-rata, selama 17 tahun terakhir, setiap hari ada 32 orang yang tewas sia-sia di jalan," ujar Edo. Ironisnya,mayoritas korban kecelakaan adalah para pengendara sepeda motor.

Bagi Ichwan Syam, pihaknya amat mendukung usulan RSA tentang keselamatan jalan. "Kita wellcome, silakan dikoordinasikan dengan para ulama dan kyai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukkannya dalam khotbah mereka," ujar Ichwan.

Tentang fatwa haram tidak memakai helm saat bersepeda motor, Ichwan menyarankankan RSA membuat surat permintaan dengan menyandingkan alasan atau kajian dan data soal meruyaknya risiko berkendara tanpa helm. "Fatwa lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan kontro versi," ujarnya.

Edo menambahkan, selama ini, dari kajian yang ada bahwa pengendara sepeda motor yang korban tewas akibat kecelakaan jalan hampir 90%-nya akibat luka di kepala. "Itu menunjukkan mutlak memakai perlindungan helm yang berkualitas bagus," tegasnya.

Minggu, 07 Agustus 2011

Pemerintah Siap selenggarakan Angkutan Lebaran Terpadu 2011


Kementerian Perhubungan telah menyatakan kesiapannya untuk mengamankan dan menyelenggaran angkutan umum lebaran 2011. 
"Pada prinsipnya kita siap melaksanakan angkutan lebaran hari raya," ucap Menteri Perhubungan Freddy Numberi di kantornya, Jakarta Senin (25/7/2011). 
Untuk angkutan udara, Pemerintah telah menyiapkan 332 pesawat untuk mengangkut 4,17 juta penumpang nailk 19,39 persen dari taun sebelumnya. Sedangkan untuk angkutan jalan darat pemerintah menyiapkan 347 ribu armada bus dengan kapasitas 16,6 juta penumpang. 
Angkutan kapal Ferry, pemerintah akan menyiapkan 123 kapal dengan kapasitas 11,2 juta penumpang. Namun demikian titik fokus penyebrangan ada pada pelabuhan Merak-Bakauheuni. Pemerintah mulai memaksimalkan seluruh kapal Ferry yang ada sejak 23 Agustus 2011. 
"Kita siagakan 25 kapal dan akan ada penambahan, mudah-mudahan akan ada kelancaran arus mudik di Merak-Bakauheuni,"ucapnya.
Selanjutnya, sebanyak 747 kapal dengan kapasitas 3,2 juta penumpang untuk angkutan laut juga telah siap dioperasionalkan guna melancarkan mudik lebaran tahun ini. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang hanya mengoprasikan 719 kapal. 
Untuk angkutan kereta api tahun ini hanya mengoperasikan 215 rangkaian dengan kapasitas 2,9 juta penumpang. Jumlah tersebut menurun dari sebelumnya yang sebganyak 226 rangkaian kereta. 
Hal tersebut menurut Freddy dikarenakan, minat masyarakat pada tahun ini berkuang untuk menggunakan angkutan tersebut. Selain itu ada beberapa rangkaian yang sedang dilakukan perbaikan.  
"Kita melakukan pengurangan untuk angkutan kereta api karena ada beberapa rangkaian sudah tidak layak pakai, selain itu minat penumpang sudah mulai berkurang," tambahnya. 
Pemerintah pun, lanjut Freddy, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk keamanan dan kenyamanan pemudik. Salah satunya adalah pelarangan operasi kendaraan pengangkut bahan bangunan dan kendaran truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai 26 Agustus 2011 hingga 30 Agustus 2011. 
"Walaupun begitu, Pemerintah akan menjamin stok pangan aman. Kelangkaan air minum yang terjadi tahun lalu tidak akan ada lagi," pungkasnya.

Penumpang Angkutan Lebaran Diprediksi Naik 3,69 Persen


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penumpang jalur darat untuk lebaran 2011 diprediksikan mengalami kenaikan sampai 3,69 persen, sedangkan kereta api diperkirakan mengalami penurunan hingga lima persen dibandingkan lebaran tahun lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso mengatakan hal tersebut disela-sela Pengembangan Keahlian Manajemen Perusahaan Angkutan Umum 2011 di Solo, Selasa.
"Penyebarangan naik 2,46 persen sedangkan untuk laut diperkirakan mengalami kenaikan 5,5 persen dan penerbangan naik 15 persen, mengingat saat ini sarana penerbangan di Indonesia terus mengalami peningkatan," katanya.
Menurunnya penumpang menggunakan kereta api karena masih banyak sarana dan prasarana dalam perbaikan. Selama arus lebaran mendatang, perlu diwaspadai kelaikan jalan serta cuaca, sebab kecelakaan yang terjadi selain karena kelaikan angkutan, juga karena tidak layaknya sarana dan prasarana jalan.
"Selama 2010 kecelakaan menyebabkan korban sebanyak 323 ribu atau empat hingga lima orang perjam. Untuk itu diharapkan selama arus lebaran tahun ini, angka kecelakaan terus menurun dibandingkan tahun lalu," katanya.
Musim liburan seperti saat ini angka kecelakaan lalu lintas cenderung mengalami peningkatan. Terutama disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas pengendara sepeda motor.
Sedangkan kecelakaan disebabkan oleh bus antar kota antar provinsi hanya 10 persen.
"Justru paling tinggi setelah sepeda motor adalah angkutan kota . Sedangkan kecelakaan angkutan bus pariwisata sangat kecil. Karena perlu dilihat apakah bus tersebut benar-benar untuk angkutan bus pariwisata atau hanya menggunakan izin insidentil angkutan pariwisata," katanya.

Rabu, 03 Agustus 2011

KESELAMATAN DI JALAN

Tahukah kita bahwa keselamatan berkendaraan bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan? Mengapa? Hal ini dikarenakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah data Kepolisian RI menyebutkan, keterlibatan sepeda motor mencapai sekitar 70% dari total kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Ditambah lagi dengan pertambahan jumlah kendaraaanbermotor roda-dua di Indonesia kini mencapai 24-30% dalam waktu satu tahun, dan tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Akibatnya potensi kecelakaan menjadi semakin besar (untuk roda dua, persentase kecelakaan lebih dari 67%, Dirjen Kementerian Perhubungan Darat di hadapan sekitar 40 peserta workshop tentang Keselamatan di Hotel Salak Bogor,  27-29 April 2010 oleh Bapak Suroyo Alimoeso, dan laporan Kapolri 29 Desember 2010, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahu sebelumnya sebesar 1,04 % yaitu tahun 2009 sebanayak 59.164 kasus dan tahun 2010 sebanyak 61.606 kasus).

Oleh sebab itu adalah penting kita memperhatikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya atau menggunakan jalan raya. Ketidak-disiplinan kita (faktor manusia) dalam mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan juga merupakan penentu terjadinya kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan infrastruktur jalannya. Yang jelas safety ridingbukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak kerja untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas ini diantaranya:
  • Infrastructure Design (Perencanaan Infrastruktur)
  • Vehicle Safety
  • Peraturan bagi Pengguna Jalan
  • Kampanye Keselamatan, dan
  • Advocacy Group (Kelompok Advokasi)

Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem lalu lintas yang didalamnya terdapat angkutan jalan (kendaraan), jaringan lalu lintas, prasarana (infrastruktur), kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolahanya.
Berikut adalah contoh informasi yang mudah mudahan bermanfaat bagi kita dimana tidak hanya safety riding saja yang menjadi faktor utama dari keselamatan dalam berkendaraan.
Perencanaan Infrastruktur (Infrastructure Design)
Istilah “desain” sebenarnya lebih luas daripada perencanaan (planning), karena desain bisa berarti sebuah seni/teknik terapan/rancangan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya yang memiliki proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru dengan cara yang kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata lainya. Adapun infrastruktur dari arus lalu lintas yang utama adalah jalan itu sendiri, kemudian tempat jalan kaki (trotoar), jogging track(jika ada), bicyclists,  simpangan atau bundaran dapat dijadikan alat untuk keselamatan di jalan. Misalnya, bagaimana sebuah jalan ini lebih enak dan nyaman bagi para penggunanya termasuk jarak pandang, pohon, penahan lampu, penerangan jalan, klasifikasi jalan, hidran, atau penempatan pembatas jalan.

Banyak jalan yang didesain melengkung (cembung) agar air saat hujan cepat segera menepi, namun ketika kita tidak merancang pembuangan air dengan baik, kubangan air (apalagi beserta lumpur) dapat juga menjadi pemicu sebuah kecelakaan dalam berkendara seperti jarak rem yang terlalu panjang sehingga kemudi kadang sulit dikendalikan. Slop jalan termasuk kemiringan jalan, penggunaan beton dan aspal menjadi sangat penting termasuk hydro-planning dan rencana penempatan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Keselamatan Kendaraan (Vehicle Safety)

Ada banyak macam kendaraan yang ada di jalan dan perlu perhatian besar, yaitu mobil, truk, dan kendaraan roda dua seperti sepeda, sepeda motor, bajai, dan sepeda motor modifikasi. Disini, keselamatan dalam berkendara dapat ditingkatan dengan menurunkan kesempatan pengemudi atau pengendara membuat kesalahan (human error) seperti dengan merancang atau membuat kendaraan yang bisa mencegah akibat fatal jika terjadi kecelakaan, seperti:
* Sistem rem anti-macet (ABS)
* Sistem kontrol traksi (TCS)
* Sistem kontrol rem elektronik (EBD)
* Sistem pembantu penglihatan malam hari (Night Vision)
* Sistem peringatan jarak antar kendaraan (Anti Collision Alert)
* Safety Belt (Sabuk Pengaman)
* Air Bag (Kantong Udara)

Selalu Ada Pilihan Bukan?
Jika dirasa kendaraan yang kita pakai kurang aman atau diragukan atas pertimbangan keselamatan di jalan, sebaiknya kita memilih kendaraan yang lebih baik atau lebih bagus kondisinya. Untuk kendaraan lain yang membawa muatan barang, kecelakaan bisa juga disebabkan karena kurang kuatnya pengikat/tali atas barang, kelebihan beban muatan, dan keseimbangan beban muatan. Oleh karena itu mesti diperhatikan juga jika kita sedang membawa barang dalam kendaraan.

Peraturan (Keselamatan) Pengguna Jalan
Pengguna jalan bisa juga itu adalah kita yang sedang berjalan kaki atau bisa jadi hewan yang yang melintasi jalanan. Jika hewan tersebut ada pemiliknya, maka sudah seharusnya pemilik juga memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Alhamdulillah, Indonesia sudah memiliki undang-undangnya yang mengatur tentang pengguna jalan tersebut seperti menggunakan helm, harus memiliki SIM, kendaraan juga harus lengkap (memiliki spion ganda), menyalakan lampu, dan lain lain.
Sebagai contoh, dalam UU No. 22 tahun 2009, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp. 250.000,- atau pidana 1 bulan (Pasal 278).  Adapun ketentuan di pasal lain:
Pasal 107:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107:
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 278:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 285:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Pasal 291:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang
hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kampanye Keselamatan
Pada tahun 2020 diperkirakankecelakaan lalu lintas akan merupakan penyakit peringkat ketiga setelah penyakit jantung dan stroke. Cukup banyak negara yang mempunyai kampanye untuk menurunkan angka kematian karena kecelakaan lalu lintas ini. Sebagai contoh Australia pada tahun 1997 menetapkan penurunan angka kematian kecelakaan lalu lintas hingga 10% pada tahun 2005. Malaysia pada tahun 2001 juga menetapkan penurunan angka kematian pada tahun 2010 kurang dari tiga kematian per 10.000 kendaraan. Sementara Arab Saudi menetapkan penurunan angka kematian 30% pada tahun 2015 dibandingkan dengan tahun 2000.
Kita tak boleh putus asa terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negeri ini. Kita justru harus punya visi untuk dikampanyekan guna menurunkan angka kematian dan kemacetan akibat kecelakaan lalu lintas yang didukung oleh:
  1. Etika berkendaraan dan pengguna jalan,
  2. Tanggung jawab dalam berkendaraan dan menggunakan jalan,
  3. Filosofi keselamatan, dan
  4. Keinginan untuk berubah
Peraturan pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Bandingkan bila di jalanan tidak ada peraturan, tidak ada rambu-rambu lalu lintas, tidak ada perhatian terhadap keselamatan, dapat dipastikan setiap pengguna jalan akan berbuat seenaknya sendiri tanpa mau mengindahkan kepentingan orang lain.
Manusia memang individu yang kompleks sehingga perilakunya juga tidak sederhana. Perilaku manusia tidak sekedar memperhitungkan untung dan rugi saja. Bisa jadi perilaku yang tampak merugikan dimata seseorang akan dianggap menguntungkan bagi orang lain.  Mengenai tanggung jawab dalam berkendaraan dan menggunakan jalan, atau filosofi keselamatan, dan keinginan untuk berubah adalah komitmen bersama dan sudah seharusnya masyarakat sadar akan hal ini.

Senin, 01 Agustus 2011

PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK JADI ISU UTAMA RAKORNIS HUBDAT 2011

(Solo, 26/7/2011) Insan Perhubungan dituntut untuk lebih peka terhadap berbagai isu strategis yang berkembang saat ini dalam hal peningkatan pelayanan publik seperti upaya peningkatan kondisi sarana dan prasarana dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), peningkatan keselamatan transportasi darat, efisiensi dan diversifikasi penggunaan bahan bakar bidang transportasi, serta peningkatan pelayanan umum. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat (Hubdat) Tahun 2011 di The Sunan Hotel, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/7).

Rakornis bertema “Membangun Komitmen Dan Kebersamaan Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Transportasi Darat” ini mengangkat isu peningkatan pelayanan publik sebagai isu utama. Menhub mengatakan rakornis ini dapat  menjadi cermin bagi sikap dan semangat insan perhubungan untuk senantiasa cerdas dan tanggap dalam melakukan pembenahan, penyempurnaan, modernisasi pembangunan dan penyelenggaraan transportasi dalam mendukung pembangunan nasional.

Dalam rakornis yang dihadiri oleh lebih dari perwakilan 400 Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ini, Menhub mengharapkan rakornis ini bermanfaat untuk saling bertukar pikiran, ide dan inovasi dalam menghadapi perkembangan, tantangan serta perubahan lingkungan strategis untuk dapat diantisipasi bersama.

Lebih lanjut, terkait dengan penyelenggaraan angkutan umum, Menhub menegaskan perlunya dilakukan pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) dengan prinsip penyelenggaraan angkutan umum massal “Safe, Fastest, Cheap, Biggest” yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penataan lalu lintas yang efisien sehingga dapat terwujud kondisi lalu lintas yang lancar dan terkendali.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di hadapan para peserta Rakornis Menhub menegaskan bahwa pelayanan jasa transportasi merupakan pelayanan yang langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pengguna transportasi darat.

Sebagai realisasi dari upaya peningkatan pelayanan publik, Menhub mengatakan dapat ditindaklanjuti dengan menyiapkan Standar Pelayanan Publik sebagai tolak ukur acuan penilaian kualitas pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dengan adanya Standar Pelayanan Publik, maka jelas komitmen Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan kinerja pelayanan khususnya transportasi darat”, tegasnya. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimoeso dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa diperlukan komitmen pusat dan daerah dalam peningkatan pelayanan transportasi darat mutlak diperlukan dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan ke depan.

“Pengembangan pola transportasi yang sesuai dengan karakteristik daerah, peningkatan pelayanan angkutan perkotaan, penanganan masalah over loading, pembangunan terminal dan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan kebutuhan, fungsi dan tujuannya agar dapat dinikmati masyarakat adalah sebagian contoh dari isu dan tantangan yang harus segera dijawab,” tambahnya.

Suroyo meminta komitmen dan kerjasama daerah berupa penguatan koordinasi di antara Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota dengan Dinas Perhubungan Provinsi-nya masing-masing dalam menyelesaikan berbagai permasalahan transportasi darat di daerah, serta peningkatan koordinasi antar wilayah daerah yang bertetangga pun harus lebih ditingkatkan, terutama yang menyangkut pengembangan angkutan umum perkotaan, karena hal ini terkait dengan kewajiban pemerintah seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan angkutan umum.

“Terhadap sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kami minta daerah pun untuk dapat mengikuti perkembangannya, terkait dengan berbagai peraturan pelaksanaan yang dilahirkan, seperti misalnya Peraturan Pemerintah,” tegas Suroyo.

Terhadap isu pembinaan sumber daya manusia, Suroyo meminta kepada daerah agar lebih memperhatikan dan memberikan penghargaan lebih terhadap akreditasi Penguji Kendaraan Bermotor, di samping tetap memperhatikan aspek legal dalam pelaksanaannya.

“Pengembangan pengujian kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem Smart Card dan perlahan meninggalkan pemakaian Buku Uji Berkala sebagai pengawasan, merupakan salah satu upaya dalam rangka peningkatan profesionalisme penguji di daerah,” tandasnya.

Dalam rakornis ini juga disinggung kesiapan pemerintah menghadapi Angkutan Lebaran yang akan dihadapi dalam hitungan hari, Suroyo pun mengharapkan kesiapan daerah dalam mempersiapkan segala aspek yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2011 ini. Salah satunya adalah pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam hal penertiban dimensi kendaraan bemotor, penertiban perizinan angkutan umum, dan penertiban muatan angkutan barang.