Selasa, 07 Februari 2012


KEMENHUB DAN BNN TEKEN MOU TANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
(Jakarta, 31/01/112) Permasalahan yang dihadapi sektor transportasi yang cukup kompleks, membuat Kementerian Perhubungan sangat membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap kelancaran penyelenggaraan transportasi. Salah satunya ditandai dengan penandatanganan naskah bersama dengan Badan Narkotika Nasional.
 
Kerjasama antara Kemenhub dan BNN ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan penggunaan narkotika dan psikotropika (narkoba) yaitu tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pada Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api yang nantinya implementasi akan dibentuk institusi bersama yang akan mengatur operasional di lapangan.
 
"Saya sangat mendukung upaya BNN, peraturan bersama ini tujuannya adalah keselamatan transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api. Dengan demikian kita dapat mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada 2015 mendatang," ujar Menhub seusai penandatangan kesepakatan Peraturan Bersama di Jakarta, Senin (30/1).
 
Menurut Menhub,  kerjasama dengan BNN ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dibuat pada Desember 2011 bersama sejumlah instansi selain BNN, yakni.Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Implementasi di lapangan, salah satunya akan ada pertukaran data, yang sudah dimulai bulan lalu. Dengan peraturan bersama ini, akan disusun organisasi yang buat petunjuk bersama. Ini akan menjadi satuan tugas, BNN bidang hukumnya. 
 
Menhub mengemukakan penyalahgunaan narkoba bagi petugas dan operator transportasi akan mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, juga mengganggu sosial ekononi dan nyawa. 
 
"Untuk itu kepada seluruh jajaran Kemenhub, saya minta serius agar kita bisa menjadi bagian dari BNN, BNN harus terhubung dengan seluruh kementerian," imbuh Menhub.
 
Sementara itu, Kepala BNN Gories Mere mengatakan sebanyak 1,07% kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta terjadi akibat pengemudi menggunakan narkoba. Narkoba memiliki dua afek yang berbahaya dan membuat penggunanya memiliki disorientasi ruang dan waktu serta misorientasi panca inderanya hingga bisa mengakibatkan musibah pada saat mengendarai.
 
“Narkoba mempengaruhi system otak dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan terkait dengan keselamatan dan keamanan bertransportasi. Untuk itu mari kita cegah bersama-sama agar terhindar dari penyelahgunaan narkoba,” ujar Gories. (CHAN)