Kamis, 22 September 2011
Penertiban Penggunaan Kaca Film ( Film Coating ) pada setiap KBWU yang di uji di UPTD PKB Surabaya yang menggunakan film coating tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KM PERHB.nomor 439 tahun 1976 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor tidak diperbolehkan mengikuti prosesi uji Kendaraan Bermotor sebelum melepas film coating tersebut.
Selasa, 20 September 2011
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TURUT BERPERAN CIPTAKAN KESELAMATAN JALAN
(Jakarta, 12/9/201) ”Profesi penguji
kendaraan bermotor itu seperti dokter, tanggung jawabnya besar. Kalau
ada kecelakaan lalulintas, penguji kendaraan bermotor turut
bertanggungjawab. Bisa jadi karena kendaraan tersebut sebenarnya tidak
laik jalan, tetapi oleh petugas diloloskan. Hal seperti ini seharusnya
sudah tidak terjadi lagi. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perhubungan
Darat Suroyo Alimoeso, menyampaikan ketika membuka acara Pemilihan
Penguji Kendaraan Bermotor Teladan tingkat Nasional Tahun 2011 di
Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (12/9).
Suroyo mengatakan para penguji kendaran bermotor dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi otomotif dan memiliki kompetensi yang berkualitas. Dirinya juga menambahkan, “Paling tidak seorang penguji kendaraan bermotor harus bisa membedakan mana ban yang masih pabrikan dan mana yang vulkanisiran.” Dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif yang semakin canggih, kita harus mengembangkan potensi yang ada, seperti mengembangkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta regulasi. Saat ini pemerintah telah memiliki tempat pengembangan SDM di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor STTD Bekasi, BP2TD-Tegal dan Bali, BPLJSKB Bekasi dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di masing-masing Kabupaten/Kota.
Sementara itu Direktur LLAJ Sudirman Lambali, ketika memberikan paparan pada kegiatan tersebut, menyampaikan, “Kedepan, buku uji akan diganti dengan smartcard. Seluruh data-data mengenai kendaraan bermotor tersebut akan disimpan dalam smartcard dan di tempat pengujian akan disediakan alat pemindai smartcard reader dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Tentunya setiap penguji kendaraan bermotor akan diberikan pelatihan untuk mengoperasikan teknologi tersebut.”
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh bengkel APM atau swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan demikian masyarakat akan memiliki pilihan untuk menguji kendaraannya, oleh sebab itu unit pengujian pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme agar tetap dipercaya masyarakat.
Suroyo menambahkan, “Pengujian kendaraan bermotor harus mengutamakan pelayanan bukan birokrasi.” Berdasarkan kecakapannya, Penguji Kendaraan Bermotor disertifikasi dan diberikan kewenangan oleh negara. Kewenangan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan pelayanan kepada masyarakat. (CAS)
Suroyo mengatakan para penguji kendaran bermotor dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi otomotif dan memiliki kompetensi yang berkualitas. Dirinya juga menambahkan, “Paling tidak seorang penguji kendaraan bermotor harus bisa membedakan mana ban yang masih pabrikan dan mana yang vulkanisiran.” Dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif yang semakin canggih, kita harus mengembangkan potensi yang ada, seperti mengembangkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta regulasi. Saat ini pemerintah telah memiliki tempat pengembangan SDM di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor STTD Bekasi, BP2TD-Tegal dan Bali, BPLJSKB Bekasi dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di masing-masing Kabupaten/Kota.
Sementara itu Direktur LLAJ Sudirman Lambali, ketika memberikan paparan pada kegiatan tersebut, menyampaikan, “Kedepan, buku uji akan diganti dengan smartcard. Seluruh data-data mengenai kendaraan bermotor tersebut akan disimpan dalam smartcard dan di tempat pengujian akan disediakan alat pemindai smartcard reader dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Tentunya setiap penguji kendaraan bermotor akan diberikan pelatihan untuk mengoperasikan teknologi tersebut.”
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh bengkel APM atau swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan demikian masyarakat akan memiliki pilihan untuk menguji kendaraannya, oleh sebab itu unit pengujian pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme agar tetap dipercaya masyarakat.
Suroyo menambahkan, “Pengujian kendaraan bermotor harus mengutamakan pelayanan bukan birokrasi.” Berdasarkan kecakapannya, Penguji Kendaraan Bermotor disertifikasi dan diberikan kewenangan oleh negara. Kewenangan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan pelayanan kepada masyarakat. (CAS)
Rabu, 14 September 2011
Optimalisasi pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan bukanlah
pekerjaan mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan mengingat
pembaharuan tersebut menyangkut pelbagai aspek yang telah membudaya
dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Solusi untuk melaksanakan
optimalisasi pelayanan publik di butuhkan perubahan melalui adopsi dan
inovasi program,. Didasarkan pengalaman bahwa berbagai inovasi dalam
pelayanan publik yang telah berhasil di praktekan adalah penerapan
kontrak pelayanan (Citizen Charter), peningkatan mutu dan
kualitas pelayanan melalui Sistem Manajemen Mutu Terpadu ( Total Qualitiy
Managemen ), penggunaan tehnologi dan informasi ( E Government) serta kemitraan dengan pihak di luar pemerintahan / swasta ( Public -Private Patnership).
Meskipun di dalam UU No 25 tenntang pelayan publik secara ekplisit tidak mengatur bentuk-bentuk inovasi-inovasi yang berhasil dipraktekkan oleh berbagai daerah dalam peningkatan pelayanan publik, namun secara substansi pelaksanaan dari UU yang terkait dengan penyelenggarana pelayanan publik misalnya tentang kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain dalam pemberian Pelayanan publik, Pengakomodasian hak dan kewajiban dalam pelayanan , Penekanan perlunya Standart Pelayanan dan maklumat Pelayanan , serta Pentingnya Dukungan Sistim Informasi dalam Pelayanan dan peran sertanya Masyarakat sudah mampu diadopsi dalam bentuk-bentuk inovasi dalam pelayan publik tersebut. Untuk itu terobosan-terobosan positif berkenaan dengan inovasi yang dilakukan daerah tersebut haruslah diakomodasi oleh peratuan. Jangan sampai kemudian peraturan nantinya kemudian mematikan mempersempit ruang gerak inovasi dan terobosan-terobosan yang telah terbukti berhasil dicapai oleh daerah
Meskipun di dalam UU No 25 tenntang pelayan publik secara ekplisit tidak mengatur bentuk-bentuk inovasi-inovasi yang berhasil dipraktekkan oleh berbagai daerah dalam peningkatan pelayanan publik, namun secara substansi pelaksanaan dari UU yang terkait dengan penyelenggarana pelayanan publik misalnya tentang kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain dalam pemberian Pelayanan publik, Pengakomodasian hak dan kewajiban dalam pelayanan , Penekanan perlunya Standart Pelayanan dan maklumat Pelayanan , serta Pentingnya Dukungan Sistim Informasi dalam Pelayanan dan peran sertanya Masyarakat sudah mampu diadopsi dalam bentuk-bentuk inovasi dalam pelayan publik tersebut. Untuk itu terobosan-terobosan positif berkenaan dengan inovasi yang dilakukan daerah tersebut haruslah diakomodasi oleh peratuan. Jangan sampai kemudian peraturan nantinya kemudian mematikan mempersempit ruang gerak inovasi dan terobosan-terobosan yang telah terbukti berhasil dicapai oleh daerah
Selasa, 13 September 2011
Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar
penyelenggaraan transportasi1. Di Indonesia, prinsip ini
seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Hal ini dapat diindikasikan dengan semakin meningkatnya
jumlah dan fatalitas korban kecelakaan. Berdasarkan
laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat
kecelakaan telah mencapai 31.234 jiwa2, yang artinya dalam
setiap 1 jam terdapat sekitar 3 – 4 orang meninggal akibat
kecelakaan lalu lintas jalan.
Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan
diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.
Memperhatikan hal tersebut, keselamatan jalan sudah
sewajarnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk
segera diperbaiki. Permasalahan keselamatan jalan tidak
hanya dihadapi dalam skala nasional saja, tetapi juga
menjadi masalah global. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3
juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih
dari 3.000 jiwa per harinya. Jika tidak ada langkah-langkah
penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban
kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya.
World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan
bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan
sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah
kematian tertinggi. Pada tahun 2030, kecelakaan lalu lintas
di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian
nomor 5 (lima) di dunia setelah penyakit jantung, stroke,
paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan. Menindaklanjuti
hal tersebut, pada Maret tahun 2010 Majelis Umum PBB
mendeklarasikan Decade of Action (DoA) for Road Safety
2011 – 2020 yang bertujuan untuk mengendalikan dan
mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang
dijalankan pada skala nasional, regional dan global.
Kamis, 08 September 2011
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(Sumber : Unit Teknologi Informatika Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat - Tegal)
(Sumber : Unit Teknologi Informatika Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat - Tegal)
Sistem pengujian kendaraan bermotor adalah salah satu sub system dari system transportasi jalan yang berperan sangat menentukan dalam mewujudkan suatu system transportasi jalan yang efisien. Tolok ukur efisiensi dimaksud antara lain mencakup pencapaian beberapa kriteria diantaranya sebagai berikut :
- Biaya ( financial ).
- Waktu.
- Penghematan energy.
- Jaminan penyediaan kendaraan bermotor yang memenuhi standar yang disepakati baik dalam cakupan nasional, regional maupun internasional.
- Jaminan keselamatan penggunaan fasilitas kendaraan bermotor baik untuk manusia maupun barang.
- Proteksi dampak penggunaan kendaraan bermotor terhadap pencemaran lingkungan.
Peran system pengujian dalam pencapaian criteria tersebut adalah sangat menentukan, walaupun dalam implementasinya akan menghadapai berbagai masalah yang sangat kompleks, karena memerlukan suatu penanganan yang terpadu dalam memastikan kelaikan jalan seluruh kendaraan bermotor secara berkesinambungan, sejak berada pada tahapan prototype desain, selanjutnya pada tahapan produksi dan kemudian pada tahapan operasional kendaraan bermotor.
Secara teknis, keberhasilan peran sub system pengujian kendaraan bermotor dalam system transportasi jalan dapat dicerminkan melalui jaminan tersedianya kendaraan bermotor yang memenuhi standar-standar tertentu secara konsisten sepanjang masa operasional. Standar tersebut diantaranya meliputi standar keselamatan, standar proteksi terhadap pencemaran lingkungan dan standar kinerja efisiensi penggunaan energy.
Sistem pengujian yang ideal pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi system transportasi jalan sebagai berikut :
Sistem pengujian yang ideal pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi system transportasi jalan sebagai berikut :
- Meningkatnya efisiensi biaya transportasi yang berhubungan dengan mobilitas manusia dan barang.
- Minimalnya distorsi kelancaran lalu lintas jalan yang dikarenakan jaminan terhadap kelaikan jalan dari seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.
- Mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh factor teknis kendaraan bermotor.
- Terkendalinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
- Merangsang penggunaan bahan bakar yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
- Berkurangnya tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh factor teknis kendaraan bermotor.
- Tersosialisasinya criteria laik jalan pada penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
- Rangsangan terhadap perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang relevan terhadap standar kelaikan jalan yang ditentukan, dikarenakan tuntutan kebutuhan pasar dan regulasi yang berkembang secara dinamis.
- Berkembangnya system pengujian kendaraan bermotor yang sejalan dengan harmonisasi system pengujian kendaraan bermotor secara global.
Idealnya, kualitas kelaikan jalan dan emisi gas buang kendaraan bermotor dapat diciptakan melalui 2 lembaga, yaitu :
- Industri kendaraan bermotor dan komponennya yaitu melalui proses desain dan produksi.
- Lembaga perawatan kendaraan bermotor, melalui system perawatan yang berkesinambungan.
Sedangkan fungsi lembaga pengujian kendaraan bermotor didalam konteks tersebut adalah berperan sebagai lembaga control yang mengendalikan sejauh mana jaminan kualitas kelaikan jalan dan emisi gas buang kendaraan bermotor yang diproduksi dan dirawat adalah sesuai dengan yang semestinya. Dimana didalam pelaksanaannya menggunakan acuan standar tertentu yang disepakati bersama baik dalam skala domestic, regional maupun global. Dalam pengertian tersebut standard adalah bahasa satu-satunya yang dapat mengakomodasikan kepentingan pihak-pihak yang terkait, seperti Pemerintah, industri otomotiv, bengkel perawatan / pemeliharaan, lembaga pengujian kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan bermotor.
Efektivitas fungsi kontrol melalui pengujian kendaraan bermotor terletak pada 3 (tiga) aspek penting, yaitu :
- Peralatan uji yang support terhadap teknologi kendaraan bermotor sehingga mampu menilai performansi kendaraan bermotor.
- Tenaga penguji yang profesional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi otomotif dan teknologi alat uji sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai seorang decision marker yang menetapkan sebuah kendaraan berada dalam kondisi laik jalan atau tidak.
- Mekanisme pelaksanaan uji yang efisien dan transparant sehingga memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk menguji kendaraannya serta memperoleh pelayanan yang optimal.
Untuk menjaga profesionalisme penguji, maka penguji kendaraan bermotor dibagi dalam beberapa jenjang keahlian ( kompetensi ) dimana setiap jenjang kompetensi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi jenjang penguji kendaraan bermotor berdasarkan SK MENPAN No.150/KEP/M.PAN/11/2003, terdiri dari :
- Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula
- Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana
- Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan
- Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
Penguji disini dimaksudkan petugas pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengujian kendaraan bermotor (PKB), dan memiliki kemampuan dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (SK Dirjen Hubdat No. 177/AJ.108/DRJD/2001). Penguji Kendaraan Bermotor diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. (SK MENPAN No.150 / KEP / M.PAN / 11 / 2003).
Dalam Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat ada tujuh Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Penguji Pelaksana Pemula antara lain :
- Etika Profesi
- Dasar Hukum
- Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pengumpulan dan Pelaporan Hasil Uji
- Teknik Menguji Kendaraan Bermotor
- Menimbang Sumbu Kendaraan Bermotor
- Teknik Kendaraan Bermotor
BEBAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN DAN KERETA API BELUM SEIMBANG
BEBAN ANGKUTAN BARANG DI JALAN DAN KERETA API BELUM SEIMBANG
Beban jalan yang cukup tinggi untuk pengangkutan logistik nasional belum seimbang dengan penggunaan kereta api. Saat ini, sekitar 90% angkutan barang diangkut melalui moda transportasi jalan. “Akibatnya adalah overloading dengan truk-truk besar memenuhi jalan sehingga jalan rusak dan akhirnya menghambat kelancaran arus logistik. Oleh karena itu, pengangkutan barang dengan kereta api harus dapat mengurangi beban jalan,” jelas Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat menjadi keynote speaker pada Seminar Kebijakan Sistem Transportasi Nasional Dalam Mendukung Kelancaran Distribusi Logistik di Indonesia di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Selasa (25/5).
Saat ini, Wamenhub mengakui bahwa angkutan barang melalui kereta api belum optimal. Namun, menurut Wamenhub, KA barang di Jawa berpotensi untuk tumbuh sebesar 47% setiap tahunnya selama 5 tahun ke depan, sedangkan di Sumatra pertumbuhannya diproyeksikan sebesar 26%.
Salah satu cara untuk mengoptimalkan jalur kereta api tersebut adalah dengan dibangunnya jalur ganda lintas utara Jawa, diantaranya adalah jalur Semarang-Surabaya. Wamenhub memaparkan pembangunan jalur ganda tersebut dimulai pada 2011 dengan perkiraan biaya Rp. 5,8 T dan rute sepanjang 280 km. Pembebasan lahannya mulai dilakukan pada 2011-2012.
Sementara itu, Wamenhub menambahkan, telah selesai dibangun jalur ganda 184 km dari rencana pembangunan sejauh 655 km di lintas selatan Jawa, yaitu Cirebon-Kroya sejauh 24 km dan Kutoarjo-Yogya-Solo sejauh 160 km.
Selain belum optimalnya kereta api untuk angkutan barang, infrastuktur pelabuhan juga belum memadai untuk menjamin kelancaran arus barang. Semua kendala infrastruktur tersebut menyebabkan rendahnya daya saing logistik Indonesia di kawasan Asia Pasifik dengan biaya logistik yang mencakup 25-30% dari Produk Domestik Bruto. Sedangkan angka idealnya, Wamenhub menambahkan, adalah di bawah 10%.
Menurut Wamenhub, berdasarkan analisis untuk angkutan laut dan pelabuhan pada tahun 2030, lalu lintas kontainer akan terkonsentrasi di Jawa sedangkan lalu lintas pelabuhan di Kalimantan akan didominasi oleh distribusi batubara.
“Sedangkan pelabuhan di Sumatra akan menangani sebagian besar distribusi CPO,” papar Wamenhub. Berdasarkan analisis tersebut, Wamenhub juga menjelaskan Jawa memerlukan lahan sebesar 1,139 Ha untuk ekspansi pelabuhan.
Untuk kelancaran arus barang, saat ini di Indonesia terdapat 25 pelabuhan utama, 7 terminal khusus batubara dan CPO, 671 pelabuhan pengumpan, 260 pelabuhan pengumpul.
Beban jalan yang cukup tinggi untuk pengangkutan logistik nasional belum seimbang dengan penggunaan kereta api. Saat ini, sekitar 90% angkutan barang diangkut melalui moda transportasi jalan. “Akibatnya adalah overloading dengan truk-truk besar memenuhi jalan sehingga jalan rusak dan akhirnya menghambat kelancaran arus logistik. Oleh karena itu, pengangkutan barang dengan kereta api harus dapat mengurangi beban jalan,” jelas Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat menjadi keynote speaker pada Seminar Kebijakan Sistem Transportasi Nasional Dalam Mendukung Kelancaran Distribusi Logistik di Indonesia di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Selasa (25/5).
Saat ini, Wamenhub mengakui bahwa angkutan barang melalui kereta api belum optimal. Namun, menurut Wamenhub, KA barang di Jawa berpotensi untuk tumbuh sebesar 47% setiap tahunnya selama 5 tahun ke depan, sedangkan di Sumatra pertumbuhannya diproyeksikan sebesar 26%.
Salah satu cara untuk mengoptimalkan jalur kereta api tersebut adalah dengan dibangunnya jalur ganda lintas utara Jawa, diantaranya adalah jalur Semarang-Surabaya. Wamenhub memaparkan pembangunan jalur ganda tersebut dimulai pada 2011 dengan perkiraan biaya Rp. 5,8 T dan rute sepanjang 280 km. Pembebasan lahannya mulai dilakukan pada 2011-2012.
Sementara itu, Wamenhub menambahkan, telah selesai dibangun jalur ganda 184 km dari rencana pembangunan sejauh 655 km di lintas selatan Jawa, yaitu Cirebon-Kroya sejauh 24 km dan Kutoarjo-Yogya-Solo sejauh 160 km.
Selain belum optimalnya kereta api untuk angkutan barang, infrastuktur pelabuhan juga belum memadai untuk menjamin kelancaran arus barang. Semua kendala infrastruktur tersebut menyebabkan rendahnya daya saing logistik Indonesia di kawasan Asia Pasifik dengan biaya logistik yang mencakup 25-30% dari Produk Domestik Bruto. Sedangkan angka idealnya, Wamenhub menambahkan, adalah di bawah 10%.
Menurut Wamenhub, berdasarkan analisis untuk angkutan laut dan pelabuhan pada tahun 2030, lalu lintas kontainer akan terkonsentrasi di Jawa sedangkan lalu lintas pelabuhan di Kalimantan akan didominasi oleh distribusi batubara.
“Sedangkan pelabuhan di Sumatra akan menangani sebagian besar distribusi CPO,” papar Wamenhub. Berdasarkan analisis tersebut, Wamenhub juga menjelaskan Jawa memerlukan lahan sebesar 1,139 Ha untuk ekspansi pelabuhan.
Untuk kelancaran arus barang, saat ini di Indonesia terdapat 25 pelabuhan utama, 7 terminal khusus batubara dan CPO, 671 pelabuhan pengumpan, 260 pelabuhan pengumpul.
Minggu, 14 Agustus 2011
TINGKAT KECELAKAAN DI JALAN
Isu keselamatan di jalan raya menjadi topik hangat menyusul pernyataan Road Safety Associtation (RSA).Isu ini semakin menguat setelah Presiden Federasi Otomobil Internasional (FIA) Jean Todt dalam kunjungannya ke Indonesia mengeluarkan pernyataan yang membuat kita (orang Indonesia) seharusnya menghargai arti sebuah nyawa manusia.
Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Todt menyebutkan di negara asalnya, Perancis, tidak pernah terjadi ritual tahunan sebanyak 49 orang tewas sia-sia per hari akibat kecelakaan lalu lintas seperti terjadi di Indonesia pada periode 12 hari arus mudik-balik Lebaran.
Pernyataan ini terasa seperti sebuah tamparan. Mengapa? karena yang bicara itu Todt dan bukan pejabat Indonesia. Todt menegaskan bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas menjadi problem sosial yang mendesak untuk diatasi.
Data www.makeroadsafe.org menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia menelan 3.000 jiwa, termasuk 500 anak- anak, setiap hari. Setahun 1,2 juta orang tewas dan sedikitnya 50 juta orang cedera yang bisa cacat seumur hidup. Celakanya, 85 persen dari total kematian ini (96 persen anak-anak) yang terjadi di negara-negara dengan pendapatan menengah ke bawah.
Di Indonesia, contohnya, pada 2009 tercatat 57.726 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 18.205 orang tewas. Jika dibagi 365 hari, ada hampir 50 orang meninggal setiap hari. Woow! Mengerikan. Kata orang, nyawa di Indonesia itu nggak ada artinya.
Menurut Todt, keselamatan di jalan raya sudah menjadi perhatian FIA sejak lama. Saat FIA masih dipimpin Max Mosley, pebalap top F1 Michael Schumacher tampil sebagai duta keselamatan di jalan raya. Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas membunuh jumlah orang yang sama banyaknya dengan malaria dan tuberkulosis (TB), tetapi komunitas internasional masih belum juga segera menyadarinya.
Sebagian dari kematian itu terjadi akibat buruknya infrastruktur jalan yang ada di suatu negara, ujarnya. Saat mendengar pernyataan Todt ini, segera terbayang lubang-lubang besar di berbagai ruas jalan di Indonesia, apalagi musim hujan seperti sekarang ini.
Lalu sampai kapan keadaan seperti ini harus dibiarkan? Menunggu aksi pemerintah? Mungkin tahun ini, pasca mudik dan arus balik lebaran nanti, jumlah orang yang mati sia-sia di jalan raya semakin banyak.
Apa yang dilakukan Road Safety Associtation (RSA) yang meminta dukungan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram, kalau naik motor tidak menggunakan helm, patut didukung.
Masalahnya, peraturan wajib menggunakan helm, terutama yang berstandar SNI masih banyak yang dilanggar, padahal peraturan itu sudah diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"RSA meminta bantuan MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman," ujar Rio Octaviano, ketua umum RSA, usai bertemu Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam, di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Rio, MUI diharapkan bisa mengeluarkan fatwa. "Posisi ulama sangat strategis selaku pemimpin informal di tengah masyarakat kita. Sebagai negara yang penduduknya muslim terbesar di dunia, ulama menjadi panutan umat. Sinergi RSA dan MUI diharapkan memperluas dan mempercepat guliran pesan keselamatan jalan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ulama memegang peran penting untuk mengajak umat berkendara yang santun dan bersahabat di jalan. "Maklum, kecelakaan sudah sangat memprihatinkan," papar Edo Rusyanto, Kepala Litbang RSA.
Ia menambahkan, korban luka berat dan ringan lebih dari 250 ribu orang. "Rata-rata, selama 17 tahun terakhir, setiap hari ada 32 orang yang tewas sia-sia di jalan," ujar Edo. Ironisnya,mayoritas korban kecelakaan adalah para pengendara sepeda motor.
Bagi Ichwan Syam, pihaknya amat mendukung usulan RSA tentang keselamatan jalan. "Kita wellcome, silakan dikoordinasikan dengan para ulama dan kyai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukkannya dalam khotbah mereka," ujar Ichwan.
Tentang fatwa haram tidak memakai helm saat bersepeda motor, Ichwan menyarankankan RSA membuat surat permintaan dengan menyandingkan alasan atau kajian dan data soal meruyaknya risiko berkendara tanpa helm. "Fatwa lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan kontro versi," ujarnya.
Edo menambahkan, selama ini, dari kajian yang ada bahwa pengendara sepeda motor yang korban tewas akibat kecelakaan jalan hampir 90%-nya akibat luka di kepala. "Itu menunjukkan mutlak memakai perlindungan helm yang berkualitas bagus," tegasnya.
Dalam wawancara khusus dengan Kompas, Todt menyebutkan di negara asalnya, Perancis, tidak pernah terjadi ritual tahunan sebanyak 49 orang tewas sia-sia per hari akibat kecelakaan lalu lintas seperti terjadi di Indonesia pada periode 12 hari arus mudik-balik Lebaran.
Pernyataan ini terasa seperti sebuah tamparan. Mengapa? karena yang bicara itu Todt dan bukan pejabat Indonesia. Todt menegaskan bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas menjadi problem sosial yang mendesak untuk diatasi.
Data www.makeroadsafe.org menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia menelan 3.000 jiwa, termasuk 500 anak- anak, setiap hari. Setahun 1,2 juta orang tewas dan sedikitnya 50 juta orang cedera yang bisa cacat seumur hidup. Celakanya, 85 persen dari total kematian ini (96 persen anak-anak) yang terjadi di negara-negara dengan pendapatan menengah ke bawah.
Di Indonesia, contohnya, pada 2009 tercatat 57.726 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 18.205 orang tewas. Jika dibagi 365 hari, ada hampir 50 orang meninggal setiap hari. Woow! Mengerikan. Kata orang, nyawa di Indonesia itu nggak ada artinya.
Menurut Todt, keselamatan di jalan raya sudah menjadi perhatian FIA sejak lama. Saat FIA masih dipimpin Max Mosley, pebalap top F1 Michael Schumacher tampil sebagai duta keselamatan di jalan raya. Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas membunuh jumlah orang yang sama banyaknya dengan malaria dan tuberkulosis (TB), tetapi komunitas internasional masih belum juga segera menyadarinya.
Sebagian dari kematian itu terjadi akibat buruknya infrastruktur jalan yang ada di suatu negara, ujarnya. Saat mendengar pernyataan Todt ini, segera terbayang lubang-lubang besar di berbagai ruas jalan di Indonesia, apalagi musim hujan seperti sekarang ini.
Lalu sampai kapan keadaan seperti ini harus dibiarkan? Menunggu aksi pemerintah? Mungkin tahun ini, pasca mudik dan arus balik lebaran nanti, jumlah orang yang mati sia-sia di jalan raya semakin banyak.
Apa yang dilakukan Road Safety Associtation (RSA) yang meminta dukungan MUI untuk mengeluarkan fatwa haram, kalau naik motor tidak menggunakan helm, patut didukung.
Masalahnya, peraturan wajib menggunakan helm, terutama yang berstandar SNI masih banyak yang dilanggar, padahal peraturan itu sudah diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
"RSA meminta bantuan MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman," ujar Rio Octaviano, ketua umum RSA, usai bertemu Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam, di Jakarta, Jumat (19/2).
Menurut Rio, MUI diharapkan bisa mengeluarkan fatwa. "Posisi ulama sangat strategis selaku pemimpin informal di tengah masyarakat kita. Sebagai negara yang penduduknya muslim terbesar di dunia, ulama menjadi panutan umat. Sinergi RSA dan MUI diharapkan memperluas dan mempercepat guliran pesan keselamatan jalan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ulama memegang peran penting untuk mengajak umat berkendara yang santun dan bersahabat di jalan. "Maklum, kecelakaan sudah sangat memprihatinkan," papar Edo Rusyanto, Kepala Litbang RSA.
Ia menambahkan, korban luka berat dan ringan lebih dari 250 ribu orang. "Rata-rata, selama 17 tahun terakhir, setiap hari ada 32 orang yang tewas sia-sia di jalan," ujar Edo. Ironisnya,mayoritas korban kecelakaan adalah para pengendara sepeda motor.
Bagi Ichwan Syam, pihaknya amat mendukung usulan RSA tentang keselamatan jalan. "Kita wellcome, silakan dikoordinasikan dengan para ulama dan kyai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukkannya dalam khotbah mereka," ujar Ichwan.
Tentang fatwa haram tidak memakai helm saat bersepeda motor, Ichwan menyarankankan RSA membuat surat permintaan dengan menyandingkan alasan atau kajian dan data soal meruyaknya risiko berkendara tanpa helm. "Fatwa lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan kontro versi," ujarnya.
Edo menambahkan, selama ini, dari kajian yang ada bahwa pengendara sepeda motor yang korban tewas akibat kecelakaan jalan hampir 90%-nya akibat luka di kepala. "Itu menunjukkan mutlak memakai perlindungan helm yang berkualitas bagus," tegasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)



