Minggu, 29 Januari 2012

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  adalah Suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas hambatan dan kemacetan di jalan, sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan. sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar