Dengan peraturan Walikota No. 55 Tahun 2006 tanggal 06 Juli 2006 dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang terdiri dari :
1. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes, yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB> 3500 Kg dan uji berkala pertama kali
2. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung, yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB < 3500 Kg dan uji berkala pertama kali
JENIS PELAYANAN
[ PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 26 TAHUN 2007 ]
A. Jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terdiri dari :
{ 1 } Pengujian berkala kendaraan bermotor.
{ 2 } Penghapusan kendaraan.
{ 3 } Mutasi uji.kendaraan
{ 4 } Numpang uji kendaraan.
{ 5 } Ubah sifat kendaraan
{ 6 } Ubah spesifikasi kendaraan
{ 7 } Laporan rusak kendaraan
B. Pengujian Berkala terhadap kendaraan meliputi :
{ 1 } Mobil Penumpang Umum
{ 2 } Mobil Bus
{ 3 } Mobil Barang
{ 4 } Kereta Gandengan
{ 5 } Kereta Tempelan
{ 6 } Kendaraan Khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar