Minggu, 19 Juni 2011

Dengan peraturan Walikota No. 55 Tahun 2006 tanggal 06 Juli 2006 dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang terdiri dari :
1. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes, yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji    JBB> 3500 Kg dan uji berkala pertama kali
2. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung, yang melayani pengujian kendaraan bermotor wajib uji JBB < 3500 Kg dan uji berkala pertama kali


JENIS PELAYANAN
[ PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 26 TAHUN 2007 ]

      A.  Jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terdiri dari  :
      { 1 }    Pengujian berkala kendaraan bermotor.
{ 2 }    Penghapusan kendaraan.
{ 3 }    Mutasi uji.kendaraan
{ 4 }    Numpang uji kendaraan.
{ 5 }    Ubah sifat kendaraan
{ 6 }    Ubah spesifikasi kendaraan
{ 7 }    Laporan rusak kendaraan

B.    Pengujian Berkala terhadap kendaraan meliputi  :
 { 1 }    Mobil Penumpang Umum
 { 2 }    Mobil Bus
 { 3 }    Mobil Barang
 { 4 }    Kereta Gandengan
 { 5 }    Kereta Tempelan
             { 6 }    Kendaraan Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar