Kamis, 23 Juni 2011


PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGUJIAN KENDARAAN
(PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NO. 26 TAHUN  2007 )


Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan dilampiri persyaratan sebagai berikut 
A. Untuk PENGUJIAN BERKALA kendaraan bermotor PERTAMA harus dilampiri:
1. Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ).
2. Surat Keterangan Sertifikat Registrasi Uji Type.
3. Gesekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin
4. Bukti pelunasan Retribusi Uji
5. Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan Yang Dinyatakan Tidak Lulus Uji.

B. Untuk PENGUJIAN BERKALA kendaraan bermotor LANJUTAN harus dilampiri :
1.    Foto Copy Buku Uji dan Asli.
2.    Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ).
3.    Gesekan Nomor Mesin, Nomor Rangka dan Nomor Uji.
4.    Bukti Pelunasan Retribusi Uji.
5.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Untuk Kendaraan Yang Kehilangan Buku Uji / STNK
6.    Surat Keterangan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan Yang Dinyatakan Tidak Lulus Uji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar