Selasa, 13 September 2011


Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar
penyelenggaraan transportasi1. Di Indonesia, prinsip ini
seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan.
Hal ini dapat diindikasikan dengan semakin meningkatnya
jumlah dan fatalitas korban kecelakaan. Berdasarkan
laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik
Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat
kecelakaan telah mencapai 31.234 jiwa2, yang artinya dalam
setiap 1 jam terdapat sekitar 3 – 4 orang meninggal akibat
kecelakaan lalu lintas jalan.
Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan
diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.
Memperhatikan hal tersebut, keselamatan jalan sudah
sewajarnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk
segera diperbaiki. Permasalahan keselamatan jalan tidak
hanya dihadapi dalam skala nasional saja, tetapi juga
menjadi masalah global. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3
juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, atau lebih
dari 3.000 jiwa per harinya. Jika tidak ada langkah-langkah
penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban
kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya.
World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan
bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan
sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah
kematian tertinggi. Pada tahun 2030, kecelakaan lalu lintas
di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian
nomor 5 (lima) di dunia setelah penyakit jantung, stroke,
paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan. Menindaklanjuti
hal tersebut, pada Maret tahun 2010 Majelis Umum PBB
mendeklarasikan Decade of Action (DoA) for Road Safety
2011 – 2020 yang bertujuan untuk mengendalikan dan
mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang
dijalankan pada skala nasional, regional dan global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar