Kamis, 08 September 2011

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
(Sumber : Unit Teknologi Informatika Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat - Tegal)
Sistem pengujian kendaraan bermotor adalah salah satu sub system dari system transportasi jalan yang berperan sangat menentukan dalam mewujudkan suatu system transportasi jalan yang efisien. Tolok ukur efisiensi dimaksud antara lain mencakup pencapaian beberapa kriteria diantaranya sebagai berikut  :
  1. Biaya ( financial ).
  2. Waktu.
  3. Penghematan energy.
  4. Jaminan penyediaan kendaraan bermotor yang memenuhi standar yang disepakati baik dalam cakupan nasional, regional maupun internasional.
  5. Jaminan keselamatan penggunaan fasilitas kendaraan bermotor baik untuk manusia maupun barang.
  6. Proteksi dampak penggunaan kendaraan bermotor terhadap pencemaran lingkungan.
    Peran system pengujian dalam pencapaian criteria tersebut adalah sangat menentukan, walaupun dalam implementasinya akan menghadapai berbagai masalah yang sangat kompleks, karena memerlukan suatu penanganan yang terpadu dalam memastikan kelaikan jalan seluruh kendaraan bermotor secara berkesinambungan, sejak berada pada tahapan prototype desain, selanjutnya pada tahapan produksi dan kemudian pada tahapan operasional kendaraan bermotor.
    Secara teknis, keberhasilan peran sub system pengujian kendaraan bermotor dalam system transportasi jalan dapat dicerminkan melalui jaminan tersedianya kendaraan bermotor yang memenuhi standar-standar tertentu secara konsisten sepanjang masa operasional. Standar tersebut diantaranya meliputi standar keselamatan, standar proteksi terhadap pencemaran lingkungan dan standar kinerja efisiensi penggunaan energy.

    Sistem pengujian yang ideal pada akhirnya akan mewujudkan suatu kondisi system transportasi jalan sebagai berikut  :
  1. Meningkatnya efisiensi biaya transportasi yang berhubungan dengan mobilitas manusia dan barang.
  2. Minimalnya distorsi kelancaran lalu lintas jalan yang dikarenakan jaminan terhadap kelaikan jalan dari seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.
  3. Mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh factor teknis kendaraan bermotor.
  4. Terkendalinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
  5. Merangsang penggunaan bahan bakar yang aman bagi kesehatan dan lingkungan.
  6. Berkurangnya tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh factor teknis kendaraan bermotor.
  7. Tersosialisasinya criteria laik jalan pada penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
  8. Rangsangan terhadap perkembangan teknologi kendaraan bermotor yang relevan terhadap standar kelaikan jalan yang ditentukan, dikarenakan tuntutan kebutuhan pasar dan regulasi yang berkembang secara dinamis.
  9. Berkembangnya system pengujian kendaraan bermotor yang sejalan dengan harmonisasi system pengujian kendaraan bermotor secara global.
    Idealnya, kualitas kelaikan jalan dan emisi gas buang kendaraan bermotor dapat diciptakan melalui 2 lembaga, yaitu  :
  1. Industri kendaraan bermotor dan komponennya yaitu melalui proses desain dan produksi.
  2. Lembaga perawatan kendaraan bermotor, melalui system perawatan yang berkesinambungan.
    Sedangkan fungsi lembaga pengujian kendaraan bermotor didalam konteks tersebut adalah berperan sebagai lembaga control yang mengendalikan sejauh mana jaminan kualitas kelaikan jalan dan emisi gas buang kendaraan bermotor yang diproduksi dan dirawat adalah sesuai dengan yang semestinya. Dimana didalam pelaksanaannya menggunakan acuan standar tertentu yang disepakati bersama baik dalam skala domestic, regional maupun global. Dalam pengertian tersebut standard adalah bahasa satu-satunya yang dapat mengakomodasikan kepentingan pihak-pihak yang terkait, seperti Pemerintah, industri otomotiv, bengkel perawatan / pemeliharaan, lembaga pengujian kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan bermotor.
    Efektivitas fungsi kontrol melalui pengujian kendaraan bermotor terletak pada 3 (tiga) aspek penting, yaitu  :
  1. Peralatan uji yang support terhadap teknologi kendaraan bermotor sehingga mampu menilai performansi kendaraan bermotor.
  2. Tenaga penguji yang profesional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi otomotif dan teknologi alat uji sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai seorang decision marker yang menetapkan sebuah kendaraan berada dalam kondisi laik jalan atau tidak.
  3. Mekanisme pelaksanaan uji yang efisien dan transparant sehingga memudahkan pemilik kendaraan bermotor untuk menguji kendaraannya serta memperoleh pelayanan yang optimal.
    Untuk menjaga profesionalisme penguji, maka penguji kendaraan bermotor dibagi dalam beberapa jenjang keahlian ( kompetensi ) dimana setiap jenjang kompetensi memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi jenjang penguji kendaraan bermotor berdasarkan SK MENPAN No.150/KEP/M.PAN/11/2003, terdiri dari :
  1. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula
  2. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana
  3. Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan
  4. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
    Penguji disini dimaksudkan petugas pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan  pengujian kendaraan bermotor (PKB), dan memiliki kemampuan dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (SK Dirjen Hubdat No. 177/AJ.108/DRJD/2001). Penguji Kendaraan Bermotor diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. (SK MENPAN No.150 / KEP / M.PAN / 11 / 2003).
        Dalam Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat ada tujuh Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Penguji Pelaksana Pemula antara lain :
  • Etika Profesi
  • Dasar Hukum
  • Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Pengumpulan dan Pelaporan Hasil Uji
  • Teknik Menguji Kendaraan Bermotor
  • Menimbang Sumbu Kendaraan Bermotor
  • Teknik Kendaraan Bermotor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar