Rabu, 14 September 2011

Optimalisasi pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan bukanlah pekerjaan mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan mengingat pembaharuan tersebut menyangkut pelbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Solusi untuk melaksanakan optimalisasi pelayanan publik di butuhkan perubahan melalui adopsi dan inovasi program,. Didasarkan pengalaman bahwa berbagai inovasi dalam pelayanan publik yang telah berhasil di praktekan adalah penerapan kontrak pelayanan (Citizen Charter), peningkatan mutu dan kualitas pelayanan melalui Sistem Manajemen Mutu Terpadu ( Total Qualitiy Managemen ), penggunaan tehnologi dan informasi ( E Government) serta kemitraan dengan pihak di luar pemerintahan / swasta ( Public -Private Patnership).
           Meskipun di dalam UU No 25 tenntang pelayan publik secara ekplisit tidak mengatur bentuk-bentuk inovasi-inovasi yang berhasil dipraktekkan oleh berbagai daerah dalam peningkatan pelayanan publik, namun secara substansi pelaksanaan dari UU yang terkait dengan  penyelenggarana pelayanan publik  misalnya tentang kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak Lain dalam pemberian Pelayanan publik, Pengakomodasian hak dan kewajiban dalam pelayanan , Penekanan perlunya Standart Pelayanan dan  maklumat Pelayanan , serta Pentingnya Dukungan Sistim Informasi dalam Pelayanan  dan peran sertanya  Masyarakat sudah mampu diadopsi dalam bentuk-bentuk inovasi dalam pelayan publik tersebut. Untuk itu terobosan-terobosan positif berkenaan dengan inovasi yang dilakukan daerah tersebut haruslah diakomodasi oleh peratuan. Jangan sampai kemudian peraturan nantinya kemudian mematikan mempersempit ruang gerak inovasi dan terobosan-terobosan yang telah terbukti berhasil dicapai oleh daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar