Optimalisasi pelayanan publik oleh birokrasi pemerintahan bukanlah
pekerjaan mudah seperti halnya membalikkan telapak tangan mengingat
pembaharuan tersebut menyangkut pelbagai aspek yang telah membudaya
dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Solusi untuk melaksanakan
optimalisasi pelayanan publik di butuhkan perubahan melalui adopsi dan
inovasi program,. Didasarkan pengalaman bahwa berbagai inovasi dalam
pelayanan publik yang telah berhasil di praktekan adalah penerapan
kontrak pelayanan (Citizen Charter), peningkatan mutu dan
kualitas pelayanan melalui Sistem Manajemen Mutu Terpadu ( Total Qualitiy
Managemen ), penggunaan tehnologi dan informasi ( E Government) serta kemitraan dengan pihak di luar pemerintahan / swasta ( Public -Private Patnership).
Meskipun di dalam UU No 25 tenntang pelayan publik secara ekplisit
tidak mengatur bentuk-bentuk inovasi-inovasi yang berhasil dipraktekkan
oleh berbagai daerah dalam peningkatan pelayanan publik, namun secara
substansi pelaksanaan dari UU yang terkait dengan penyelenggarana
pelayanan publik misalnya tentang kerja Sama Penyelenggara dengan Pihak
Lain dalam pemberian Pelayanan publik, Pengakomodasian hak dan
kewajiban dalam pelayanan , Penekanan perlunya Standart Pelayanan dan
maklumat Pelayanan , serta Pentingnya Dukungan Sistim Informasi dalam
Pelayanan dan peran sertanya Masyarakat sudah mampu diadopsi dalam
bentuk-bentuk inovasi dalam pelayan publik tersebut. Untuk itu
terobosan-terobosan positif berkenaan dengan inovasi yang dilakukan
daerah tersebut haruslah diakomodasi oleh peratuan. Jangan sampai
kemudian peraturan nantinya kemudian mematikan mempersempit ruang gerak
inovasi dan terobosan-terobosan yang telah terbukti berhasil dicapai
oleh daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar