Selasa, 20 September 2011

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TURUT BERPERAN CIPTAKAN KESELAMATAN JALAN

(Jakarta, 12/9/201) ”Profesi penguji kendaraan bermotor itu seperti dokter, tanggung jawabnya besar. Kalau ada kecelakaan lalulintas, penguji kendaraan bermotor turut bertanggungjawab. Bisa jadi karena kendaraan tersebut sebenarnya tidak laik jalan, tetapi oleh petugas diloloskan. Hal seperti ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Hal tersebut diungkapkan  Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, menyampaikan ketika membuka acara Pemilihan Penguji Kendaraan Bermotor Teladan tingkat Nasional Tahun 2011 di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (12/9).

Suroyo mengatakan para penguji kendaran bermotor dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi otomotif dan memiliki kompetensi yang berkualitas. Dirinya juga menambahkan, “Paling tidak seorang penguji kendaraan bermotor harus bisa membedakan mana ban yang masih pabrikan dan mana yang vulkanisiran.” Dalam menghadapi kemajuan teknologi otomotif yang semakin canggih, kita harus mengembangkan potensi yang ada, seperti mengembangkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta regulasi. Saat ini pemerintah telah memiliki tempat pengembangan SDM di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor STTD Bekasi, BP2TD-Tegal dan Bali, BPLJSKB Bekasi dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di masing-masing Kabupaten/Kota.

Sementara itu Direktur LLAJ Sudirman Lambali, ketika memberikan paparan pada kegiatan tersebut, menyampaikan, “Kedepan, buku uji akan diganti dengan smartcard. Seluruh data-data mengenai kendaraan bermotor tersebut akan disimpan dalam smartcard dan di tempat pengujian akan disediakan alat pemindai smartcard reader dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Tentunya setiap penguji kendaraan bermotor akan diberikan pelatihan untuk mengoperasikan teknologi tersebut.”

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh bengkel APM atau swasta. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan demikian masyarakat akan memiliki pilihan untuk menguji kendaraannya, oleh sebab itu unit pengujian pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme agar tetap dipercaya masyarakat.

Suroyo menambahkan, “Pengujian kendaraan bermotor harus mengutamakan pelayanan bukan birokrasi.” Berdasarkan kecakapannya, Penguji Kendaraan Bermotor disertifikasi dan diberikan kewenangan oleh negara. Kewenangan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan, kelestarian lingkungan hidup dan pelayanan kepada masyarakat. (CAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar